Geografi sebagai Fondasi Bangsa: Revisi RUU Sisdiknas Menentukan Arah Kesadaran Ruang Indonesia

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), satu isu mendasar kembali muncul ke permukaan: bagaimana negara mendefinisikan pengetahuan yang dianggap penting bagi keberlangsungan bangsa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI pada April 2026, Alumni Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan argumen yang cukup tajam bahwa Geografi bukan sekadar disiplin akademik, tetapi fondasi strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Geografi bukan sekedar ilmu pelengkap

Argumen ini berangkat dari kenyataan geografis Indonesia yang tidak sederhana. Dengan lebih dari 17.000 pulau, bentang alam yang beragam, serta tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia adalah ruang hidup yang kompleks. Namun kompleksitas ini sering kali tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem pendidikan nasional. Geografi yang seharusnya menjadi jembatan untuk memahami ruang, manusia, dan lingkungan, justru kerap dianggap sebagai pelengkap, bukan bagian inti.

Dalam paparannya di hadapan Komisi X, Alumni Geografi UGM menekankan bahwa lemahnya literasi geografi dapat membuat generasi muda terputus dari konteks ruang tempat mereka hidup. Dampaknya tidak hanya teoritis. Ketidakmampuan membaca peta, memahami pola bencana, atau mengenali potensi wilayah bisa berujung pada keputusan yang kurang tepat, baik di tingkat individu maupun kebijakan publik. Dalam jangka panjang, hal ini berkaitan dengan ketahanan nasional.

Di titik inilah Geografi menunjukkan sifatnya yang integratif. Disiplin ini tidak berdiri sendiri, tetapi menghubungkan banyak aspek sekaligus, mulai dari lingkungan, ekonomi, sosial, hingga teknologi. Dalam kerangka ilmu geografi, isu perubahan iklim berkaitan langsung dengan tata ruang, mitigasi bencana terkait dengan perencanaan pembangunan, dan teknologi geospasial menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan berbasis data. Dengan kata lain, Geografi lebih dari sekadar kumpulan pengetahuan, geografi adalah cara berpikir, landasan bernalar berbasis keruangan.

Argumen tersebut juga diperkuat oleh fakta bahwa banyak kebijakan nasional Indonesia berbasis pendekatan geospasial. Undang-Undang Informasi Geospasial, kebijakan Satu Peta (One Map Policy), hingga agenda pembangunan jangka panjang nasional menunjukkan kebutuhan akan pemahaman ruang yang kuat. Di tingkat global, komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), pendidikan perubahan iklim, dan pengurangan risiko bencana juga sangat bergantung pada logika dan penalaran keruangan. Tanpa fondasi pendidikan Geografi yang memadai, implementasi kebijakan-kebijakan ini bisa kehilangan arah.

Menariknya, dalam forum RDPU tersebut, Alumni Geografi UGM tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menawarkan solusi yang konkret dalam bentuk usulan pasal untuk RUU Sisdiknas. Salah satu poin utamanya adalah penegasan Pendidikan Geografi sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Usulan ini memiliki dasar yang jelas. Di banyak negara, baik yang berbasis maritim maupun kontinental, Geografi, Earth System Science, dan ilmu geospasial diposisikan sebagai bagian inti kurikulum nasional.

Lebih jauh, Pendidikan Geografi juga diusulkan untuk didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang mencakup pemahaman tentang ruang, wilayah, lingkungan, kebencanaan, hingga ketahanan nasional. Di dalamnya, literasi geospasial diperkenalkan sebagai kemampuan penting abad ke-21, yaitu kemampuan memahami, menganalisis, dan memanfaatkan informasi berbasis ruang dalam pengambilan keputusan. Di era digital seperti sekarang, kemampuan ini semakin relevan seiring berkembangnya teknologi seperti Geographic Information System (GIS) dan penginderaan jauh, serta integrasi artificial intelligence & machine learning. Integrasi pendidikan kebencanaan dan lingkungan hidup ke dalam Geografi juga menjadi poin penting. Dalam konteks Indonesia yang rawan bencana, pendekatan ini bukan hanya soal inovasi kurikulum, tetapi kebutuhan yang nyata. Pendidikan kebencanaan yang berdiri sendiri tanpa pemahaman ruang sering kali menjadi abstrak. Sebaliknya, melalui Geografi, siswa dapat memahami hubungan antara kondisi fisik wilayah, aktivitas manusia, dan risiko yang mungkin muncul.

Geografi sebagai Ilmu Strategis Kebangsaan

Yang menarik lagi dari seluruh usulan ini adalah cara Geografi diposisikan sebagai ilmu strategis kebangsaan. Cara pandang ini menggeser pendekatan lama yang sering melihat Geografi hanya sebagai ilmu hafalan tentang nama tempat atau bentang alam. Dalam perspektif baru ini, Geografi menjadi alat untuk membangun wawasan kebangsaan, memperkuat ketahanan nasional, dan menjaga integrasi wilayah Indonesia.

Implikasinya tidak kecil. Jika Geografi benar-benar diposisikan sebagai mata pelajaran strategis, maka perhatian tidak hanya berhenti pada kurikulum. Ada kebutuhan untuk memperkuat kapasitas guru, tenaga pendukung pendidikan di sekolah, menyediakan laboratorium geospasial, dan mengintegrasikan teknologi dan metodologi state of the art dalam pembelajaran. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu mendukungnya secara nyata, bukan hanya dalam bentuk pernyataan kebijakan. Bagi akademisi dan lulusan Geografi, momentum revisi RUU Sisdiknas ini menjadi ruang penting untuk refleksi sekaligus advokasi. Selama ini, diskursus tentang Geografi sering terbatas di ruang akademik. Padahal, seperti terlihat dalam RDPU tersebut, Geografi memiliki kaitan langsung dengan agenda besar negara, mulai dari pembangunan berkelanjutan, pengelolaan wilayah perbatasan, ketahanan pangan berbasis wilayah, hingga adaptasi perubahan iklim.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah Geografi itu penting, tetapi sejauh mana negara bersedia menempatkannya sebagai bagian dari fondasi pendidikan nasional. Jika pelajaran matematika membangun logika dan pelajaran bahasa membangun komunikasi, maka Geografi membangun kesadaran ruang, kesadaran yang membantu bangsa memahami dirinya sendiri.

Dalam konteks Indonesia, kesadaran ini bukan sekadar kebutuhan akademik, tetapi juga kebutuhan mendasar. Tanpa pemahaman yang utuh tentang ruang hidupnya, sebuah bangsa bisa kehilangan arah dalam mengelola masa depannya. Di titik inilah Geografi menjadi penting, bukan hanya sebagai ilmu tentang bumi, tetapi sebagai ilmu tentang Indonesia.